Halal & Haram

Copas dari Facebook Ust. Ahmad Sarwat tentang Halal & Haram, semoga bermanfaat :

 

إنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وإنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وبَينَهُما أُمُورٌ مُشتَبهاتٌ لا يَعْلَمُهنّ كثيرٌ مِن النَّاسِ

Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hadits ini tegas menyebutkan bahwa ada perkara yang buat sebagian orang awam menjadi tidak jelas hukumnya, apakah halal ataukah haram.

Ada banyak perbedaan pandangan dari para ulama tentang bagaimana kita memahami hadits ini. Sebagian orang ada yang memahami hadits ini dengan mengatakan bahwa Allah SWT sengaja merahasiakan sebagian hukum yang ditetapkan-Nya. Seolah-olah perkara syubhat ini sengaja dibuat untuk dijadikan jebakan buat orang yang tidak hati-hati. Ibarat jalanan di malam hari, ada oknum polisi yang sengaja membuat lubang menganga di tengah jalan, lalu lampu-lampu penerangan dimatikan.

Tujuannya agar pengemudi yang suka ngebut di jalan bisa celaka dan jatuh korban. Tentu polisi yang melakukan perbuatan seperti itu adalah polisi gadungan yang tidak punya moral.

Tentu saja Allah SWT tidak seperti polisi gadungan yang naif itu. Buat apa Allah sengaja membuat jebakan seperti itu? Apa kepentingannya?

Yang lebih tepat -wallahua’lam- dalam pendapat Penulis, hadits ini bermaksud menjelaskan bahwa tidak semua orang dengan mudah mengerti hukum halal dan haram, apabila hanya dengan sekedar membaca teks Al-Quran dan As-Sunnah begitu saja, tanpa upaya yang lebih dalam untuk mengkajinya. Dan apabila yang melakukannya bukan ulama syariah yang ekspert di bidang istimbath hukum. Dan pesan lainnya tentu saja bahwa kedudukan tiap orang tidak sama dalam masalah memahami ketentuan Allah.

Tidak mentang-mentang seseorang digelari ustadz atau kyai, lantas dia otomatis jadi berhak menjadi mujtahid.

Istilah katsirun minan-nas yang digunakan dalam hadits ini kurang lebih maksudnya adalah kebanyakan manusia itu awam dalam mengistimbath hukum, karena mereka bukan ahli di dalam berijtihad dan menggunakan ilmu fiqih. Kalau ada istilah kebanyakan manusia, maka tentu ada lawannya, yaitu sedikit manusia.

Lalu siapa mereka, manusia yang sedikit itu?

Mereka tidak lain adalah para mujtahid dan ulama ahli fiqih yang telah dengan ikhlas dan sepenuh pengorbanan mencurahkan segala tenaga dan kemampuannya melakukan ijtihad dengan menggunakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam ilmu fiqih.

Untuk itu dibutuhkan sebuah ilmu yang bisa membuat perkara yang tidak jelas hukumnya menjadi jelas. Dan ilmu itu tidak lain adalah ilmu fiqih.

Sabda Rasulullah SAW di atas sangat jelas bahwa tidak semua orang memiliki ilmu fiqih ini. Orang kebanyakan hanya mampu sebatas membaca dalil-dalil yang tersurat saja, mereka tidak sampai bisa memahami apa yang tersirat di balik tiap nash syariah.

Maka betapa istimewanya ilmu fiqih ini. Dengan ilmu ini maka terkuaklah berbagai syubuhat (ketidak-jelasan) dalam berbagai perkara hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>